Klarifikasi DSN MUI Terhadap Klaim Halal Syariah Perusahaan Bersistem Multilevel
Anda jangan kaget bila saya sodorkan fakta bahwa sebagian besar MLM yang ada di Indonesia itu HARAM (belum halal secara Syariah). Ini serius dan bukan hoax. Jika mengacu pada data MUI maka di dapatkan angka sekitar 99% bisnis MLM masuk kategori yang tertolak secara syariat. Nah loh... Ini warning buat umat Islam Indonesia.
Dengan demikian berarti bahwa MLM yang Halal Syariah kurang dari 1% saja. Sedikit sekali bukan? Sangat bisa dimaklumi bila sebagian masyarakat pada akhirnya melabel MLM sebagai bisnis yang kurang baik. Masyarakat tidak salah, karena memang faktanya demikian.
Coba Anda amati di media online, begitu gencarnya pebisnis MLM dalam melakukan promosi hingga terkadang keluar dari sendi-sendi kesalehan. Berbagai cara dilakukan dan tidak jarang dengan membawa bendera halal syariah sendiri.
Perbuatan tersebut kurang patut kerana tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk mendapatkan status HALAL harus melewati lembaga yang berwenang di negara ini yaitu Majelis Ulama Indonesia. MUI lah pihak yang paling kompeten karena disana tempat berkumpulnya para ahli agama dari berbagai disiplin ilmu.
Syarat Halal MUI Sangat Ketat
MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan sertifikat halal SYARIAH pada sebuah perusahaan MLM. Selain systemnya harus selaras dengan kaidah-kaidah Islam, produknya juga harus lulus syarat halal tertentu yang telah di tetapkan. Sertifikasi halal MLM ini sangat-sangat ketat. Pantas saja yang lulus uji hanya sedikit.
Masyarakat punya hak untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan MLM halal secara syariah atau tidak. Dengan demikian umat Islam khususnya selamat dari skema bisnis yang dilarang agama.
Sanggahan MUI Terhadap Klaim Halal Sepihak Perusahaan MLM
MUI menyadari cukup sulit dalam mengawasi berbagai jenis perusahaan MLM yang terus bermunculan. Model bisnis ini akan senantiasa ada mengingat keuntungannya sangat luar biasa.
Bukan saja kemunculan MLM baru di dalam negeri, tapi banyak bisnis MLM yang berasal dari negara lain ikut menyasar pasar muslim Indonesia. Ini pun harus di verifikasi agar tidak menyesatkan umat Islam.
Oleh karena itu MUI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi sekaligus bantahan kepada pihak-pihak yang telah mengaku memperoleh sertifiasi halal SYARIAH MUI padahal faktanya belum lulus uji.
Berikut ini saya lampirkan bantahan DSN MUI melalui keputusan No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 MUI terkait dengan pengakuan sepihak pelaku MLM.
Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Sehubungan dengan :
1. pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait daftar perusahaan Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau Multi Level Marketing (MLM) Syariah yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan
2. banyaknya perusahaan MLM yang mengaku telah mendapat sertifikat syariah dari DSN-MUI, sementara DSN-MUI tidak menerbitkan sertifikat syariah atas perusahaan dimaksud, maka pada tanggal 27 Juli 2016, DSN-MUI menerbitkan Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. KEP-03/DSN-MUI/VII/2016 tentang Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :
NO, LEMBAGA, PRODUK, NO SK
1 PT Veritra Sentosa Internasional, Layanan Pembayara Multiguna, 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017
2 PT Momen Global Internasional, Nutrisi Kesehatan, 006.53.01/DSN-MUI/VII/2017
3 PT UFO Bisnis Kemitraan Bersama Syariah, Produk Kesehatan, 003.50.01/DSN-MUI/I/2017
4 PT K-Link Nusantara, Produk Kesehatan, 002.49.01/DSN-MUI/I/2017
5 PT Nusantara Sukses Selalu, Produk Kesehatan, 003.40.01/DSN-MUI/III/2016
6 PT Singa Langit Jaya (TIENS), Produk Kesehatan, 003.38.01/DSN-MUI/II/2016
7 PT HPA Indonesia, Produk Kesehatan, 002.36.01/DSN-MUI/IV/2015
Untuk recek kebenaran data diatas silahkan kunjungi situs MUI pada link berikut : List MLM Halal Syariah MUI
BACA JUGA;
Syarat Mendapatkan Sertifikat MLM Syariah